Langsung ke konten utama

PENGERTIAN PUIL

Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) adalah kumpulan peraturan yang harus ditaati dalam kelistrikan. setiap pekerja instalatir dalam mengerjakan pekerjaannya harus menaati puil agar hasil kerjanya benar serta terhindar dari kesalahan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. berikut adalah beberapa peraturang yangberhubungan dengan PUIL.


Tujuan dari Peraturan umum Instalasi Listrik di Indonesia adalah: 
  • Melindungi manusia terhadap bahaya sentuhan dan kejutan arus listrik.
  • Keamanan instalasi dan peralatan listrik.
  • Menjaga gedung serta isinya dari bahaya kebakaran akibat gangguan listrik.

  • Menjaga ketenagaan listrik yang aman dan efisien.


PUIL tidak berlaku bagi beberapa sistem intalasi listrik tertentu seperti :

  • Bagian instalasi tegangan rendah untuk menyalurkan berita atau isyarat.

  • Instalasi untuk keperluan telekomunikasi dan instalasi kereta rel listrik.

  • Instalasi dalam kapal laut, kapal terbang, kereta rel listrik, dan kendaraan yang digerakan secara mekanis.

  • Instalasi listrik pertambangan di bawah tanah.

  • Instalasi tegangan rendah tidak melebihi 25 V dan daya kurang dari 100 W.

  • Instalasi khusus yang diawasi oleh instansi yang berwenang (misalnya : instalasi untuk telekomunikasi, pengawasan, pembangkitan, transmisi, distribusi tenaga listrik untuk daerah wewenang instansi kelistrikan tersebut).



Suatu peralatan listrik boleh dipergunakan untuk instalasi apabila :

  • Memenuhi ketentuan-ketentuan PUIL 2000.

  • Telah mendapat pengesahan atau izin dari instansi yang berwenang (ayat 202 A2)


BERIKUT SEDIKIT KETENTUAN DALAM PUIL 2000 UNTUK ISNTALASI LISTRIK RUMAH SEDERHANA
No
Urut
URAIAN
No Ayat
Buku
PUIL 2000
No Hal
Buku
PUIL 2000
1




2


3





4




5
Pada setiap perlengkapan listrik harus tercantum dengan jelas:
a.     Nama pembuat dan atau merk dagang
b.     Daya, tegangan, dan atau arus pengenal
c.     Data tehnis lain seperti disyaratkan SNI
Perlengkapan listrik hanya boleh dipasang pada instalasi jika memenuhi ketentuan dalam PUIL 2000 dan atau standar yang berlaku
Instalasi yang baru dipasang atau mengalami perubahan harus diperiksa dan diuji dahulu sesuai dengan ketentuan mengenai:
a.    Resistans isolasi (3.20)
b.    Pengujian system proteksi (3.2.1)
c.    Pemeriksaan dan pengujian instalasi listrik (9.5.6)
Instalasi listrik yang sudah memenuhi ketentuan tersebut dalam 2.2.2.1 dapat dioperasikan setelah mendapat izin atau pengesahan dari instalasi yang berwenang dengan syarat tidak boleh dibebani melebihi kemampuannya
Setiap bagian perlengkapan listrik yang digunakan dalam instalasi listrik harus memenuhi PUIL 2000 dan / atau standar yang berlaku
2.2.1.1




2.2.1.2


2.2.2.1






2.2.2.2




2.4.1.1
22




22


23






23




27
No
Urut
URAIAN
No Ayat
Buku
PUIL 2000
No Hal
Buku
PUIL 2000
6


7



8

9







10


11
Pemutus sirkit harus mempunyai kapasitas pemutusan sekurang-kurangnya sama dengan hasil perkalian tegangan nominal dengan arus putus
Instalasi listrik harus dipasang sehingga menghasilkan kerja yang baik, dikerjakan oleh personal yang berkwalitas sesuai dengan bidangnya, dan menggunakan bahan yang tepat
Pengawatan harus dilakukan sehingga bebas dari hubung pendek dan hubung bumi
Sakelar harus dipasang sehingga:
a.    Bagian yang dapat bergerak, tidak bertegangan pada waktu sakelar dalam keadaan terbuka atau tidak menghubung
b.    Kedudukan kontak semua tuas sakelar, tombol sakelar dalam satu instalasi harus seragam, misalnya akan menghubung jika tuasnya didorong ke atas atau tombolnya ditekan
Fitting lampu jenis Edison harus dipasang dengan cara menghubungkan kontak dasar pada penghantar fase, dan kontak luarnya pasa penghantar netral
Pengaman lebur jenis D (Diazed) harus dipasang dengan kontak luarnya menghubung pada penghantar yang menuju ke beban
2.4.4.1



2.5.1.1



2.5.1.2

2.5.2.3





  
2.5.2.4



2.5.2.5
28



28



28

29






29



29

No
Urut
URAIAN
No Ayat
Buku
PUIL 2000
No Hal
Buku
PUIL 2000
12

13


14








15



16
Perlengkapan listrik harus dipasang rapi dan dengan cara yang baik, benar, dan tepat
Sistem TNCS : Dimana fungsi netral dan fungsi proteksi tergabung dalam penghantar tunggal disebagian sistem
Gawai Proteksi Arus Sisa (GPAS) ialah gawai yang menggunakan pemutus yang peka terhadap arus sisa yang dapat memutus sirkit termasuk penghantar netralnya secara otomatis dalam waktu tertentu, apabila arus sisa yang timbul karena terjadinya kegagalan-kegagalan isolasi melebihi nilai tertentu, sehingga tercegahlah bertahannya tegangan sentuh-sentuh yang terlalu tinggi. Contoh : (ELCB) Earth Leakage Circuit Breaker
Tusuk kontak untuk ke bumi di atas 50 VA harus disusun untuk melaksanakan pembumian rumah logam kotak kontak dan / atau tusuk kontak harus dihubungkan dengan kontak pembumian
Penyambungan saluran masuk dan saluran keluar pada kelengkapan hubungi bagi PHB harus menggunakan terminal sehingga penyambungannya dengan komponen dapat dilakukan dengan mudah teratur dan aman. Ketentuan ini tidak berlaku bila komponen itu letaknya saluran keluar atau saluran masuk
2.5.3.3

3.5.4.6


3.15.1.1









5.4.1.8.1



6.2.1.4
29

46


75









176


  
215

No
Urut
URAIAN
No Ayat
Buku
PUIL 2000
No Hal
Buku
PUIL 2000
17







18


  
19


20


Pada sisi penghantar masuk masuk dari PHB yang berdiri sendiri harus dipasang setidak-tidaknya satu sakelar, sedangkan pada setiap penghantar keluar setidak-tidaknya dipasang satu proteksi arus. Sebagai alternatif untuk sakelar dengan proteksi arus lebih, atau pengaman lebur, dapat juga dipakai sakelar yang di dalamnya terdapat proteksi arus yang dikehendaki, seperti pemutus sirkit (Mini Circuit Breaker / MCB).
Sakelar masuk untuk memutus aliran supply PHB tegangan rendah harus mempunyai batas kemampuan 10 A, dan arus minimum sama dengan arus nominal penghantar masuk tersebut
Kemampuan sakelar pada suatu sirkit sekurang-kurangnya harus sama dengan kemampuan pengaman lebur pada sirkit tersebut
Warna loreng hijau kuning hanya boleh digunakan untuk menandai penghantar pembumian, penghantar pengaman, dan penghantar yang menghubungkan ikatan penyama potensial ke bumi



6.2.4.1







  
6.2.4.2



6.2.7.3


7.2.2.1
218








218



222

  
240
No
Urut
URAIAN
No Ayat
Buku
PUIL 2000
No Hal
Buku
PUIL 2000
21







22










23

24
Warna biru digunakan untuk menandai penghantar netral atau kawat tengah, pada instalasi listrik dengan penghantar netral. Untuk menghindarkan kesalahan warna biru tersebut tidak boleh digunakan untuk menandai penghantar lainnya. Warna biru hanya dapat digunakan untuk maksud lain, jika pada instalasi listrik tersebut tidak terdapat penghantar netral atau kawat tengah.
Untuk pengawatan di dalam perlengkapan listrik disarankan agar hanya digunakan satu warna khususnya warna hitam, selama tidak bertentangan dengan 7.2.2.1 dan 7.2.3.1.
Bila dalam pembuatan dan pemeliharaan perlengkapan tersebut dianggap perlu memakai lebih dari satu warna, maka penggunaan warna lain dan warna loreng lain tidak dilarang. Jika diperlukan satu warna tambahan lagi untuk mengidentifikasi bagian pengawatan secara terpisah, dianjurkan mendahulukan pemakaian warna coklat.
Instalasi hanya terdiri atas satu sirkit yang dilengkapi dengan gawai proteksi arus lebih maksimum ’10 A
Jumlah titik beban maksimum sembilan buah, termasuk kotak kontak sejumlah maksimum tiga buah.
7.2.3.1








7.2.4.1









8.17.2.2.4


8.17.2.4.1
240
  







240








  
382


382

No
Urut
URAIAN
No Ayat
Buku
PUIL 2000
No Hal
Buku
PUIL 2000
  25


26



27



28


29






Kotak kontak yang digunakan harus dari jenis yang dilengkapi kotak proteksi, dan dipasang setinggi 1,25 cm dari lantai
Pembumian untuk instalasi rumah sederhana dilaksanakan dengan memasang elektrode bumi yang dihubungkan dengan terminal pembumian pengaman PHB secara langsung atau melalui meter Kwh
Instalasi sementara ialah instalasi yang sebelum dipasang dan digunakan dengan pasti dapat ditetapkan bahwa penggunaan hanya untuk waktu paling lama 3 bulan, dan hanya di tempat itu saja
Untuk mempertahankan tingkat keamanan yang tinggi dari seluruh instalasi harus dilakukan pengujian berkala terhadap instalasi yang digunakan
Instalasi listrik yang selesai dipasang, atau yang mengalami perubahan, harus diperiksa dan diuji dahulu sebelum dialiri listrik sesuai dengan ketentuan dalam 9.4.3.2.
Penyimpangan dari ketentuan ini dapat dilakukan pada instansi sementara dan instalasi Kedutaan Asing, dengan ijin khusus dari instalasi yang berwenang


8.17.2.4.2


8.17.2.5




8.18.1.1


  
8.27.6.5.1



9.4.3.1








382


382




383


  
430



440








No
Urut
URAIAN
No Ayat
Buku
PUIL 2000
No Hal
Buku
PUIL 2000
30



31



32






33
Setiap orang atau badan perancang pemasang dan pemeriksa atau penguji instalasi listrik harus mendapat ijin kerja dari instalasi yang berwenang
Instalasi listrik harus dirancang, dipasang dan digunakan sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan bahaya kebakaran. Bila menggunakan GPAS, lihat 3.15 (Penggunaan Gawai Proteksi Arus Sisa)
Instalasi listrik yang selesai dipasang, atau yang mengalami perubahan, harus diperiksa dan diuji dahulu sebelum dialiri listrik sesuai dengan ketentuan dalam 9.4.3.2. Penyimpangan dari ketentuan ini dapat dilakukan pada instansi sementara dan instalasi Kedutaan Asing dengan izin khusus dari instansi yang berwenang
Pemeriksaan dan pengujian instalasi listrik dilakukan antara lain mengenai hal berikut:
a.    Berbagai macam tanda pengenal dan papan peringatan
b.    Perlengkapan listrik yang dipasang
c.    Cara memasang perlengkapan listrik




9.2.1



9.4.1.1




9.4.3.1






9.4.3.2
439



439




440






440
No
Urut
URAIAN
No Ayat
Buku
PUIL 2000
No Hal
Buku
PUIL 2000









34


35



36

d.   Polaritas, sesuai dengan 2.5.2 (Penandaan dan polaritas)
e.    Pembumian sesuai dengan 3.18 (Peraturan Umum untuk elektrode bumi dan penghantar bumi)
f.     Resistans isolasi, sesuai dengan 3.20 (Resistansi isolasi suatu instalasi listrik tegangan rendah)
g.    Kesinambungan sirkit
h.    Fungsi proteksi sistem instalasi listrik
Pemeriksaan dan pengujian tersebut di atas kemudian dilanjutkan dengan uji coba.
Semua perlengkapan yang dipasang pada instalasi listrik harus memenuhi standar yang berlaku
Hasil pemeriksaan dan pengujian instalasi menurut 9.4.3 (Pemeriksaan dan pengujian instalasi oleh pemeriksa dan penguji yang ditugaskan)
Instalasi listrik harus diperiksa dan diuji secara periodik sesuai ketentuan / standar yang berlaku









9.4.3.3


9.5.6.2



9.5.6.3





  



440


442



442

Komentar

Posting Komentar